Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas secara akuntabel dan transparan.
(2) Kuasa BUN Pusat pada akhir tahun anggaran wajib menyusun laporan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas yang paling kurang memuat:
a. Kegiatan investasi dalam pengelolaan kelebihan kas dan penyediaan dana dalam pengelolaan kekurangan kas;
b. Nilai investasi dan rekening penempatan; dan
c. Periode investasi.
Koreksi Anda
