Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas secara akuntabel dan transparan. (2) Kuasa BUN Pusat pada akhir tahun anggaran wajib menyusun laporan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas yang paling kurang memuat: a. Kegiatan investasi dalam pengelolaan kelebihan kas dan penyediaan dana dalam pengelolaan kekurangan kas; b. Nilai investasi dan rekening penempatan; dan c. Periode investasi.
Koreksi Anda