Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Selisih lebih dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas positif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan coupon dikurangi biaya transaksi penjualan SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian ditambah biaya transaksi pembelian.
(2) Selisih kurang dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas negatif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan coupon dikurangi biaya transaksi penjualan SBN, dengan Kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian ditambah biaya transaksi pembelian.
Koreksi Anda
