Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Selisih lebih atau selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas dihitung secara akumulatif dari seluruh portofolio investasi selama satu tahun anggaran.
(2) Selisih lebih atau selisih kurang dalam rangka pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bersumber dari:
a. Pendapatan bunga/jasa giro dan/atau bagi hasil atas penempatan di Bank Sentral dan/atau Bank Umum;
b. Capital gain/loss dan coupon atas transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN; dan
c. Pendapatan bunga atas transaksi Reverse Repo.
(3) Selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara.
(4) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja negara.
Koreksi Anda
