Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan risiko, Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi portofolio penempatan Uang Negara, Pembelian SBN, dan investasi yang berkaitan dengan pengelolaan kelebihan kas.
(2) Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi instrumen penyediaan kekurangan kas dalam rangka mengupayakan biaya yang paling murah dalam pengelolaan kekurangan kas.
Koreksi Anda
