Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan: 1. Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Sentral; 2. Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Umum; 3. Menjual SBN dalam rangka pengelolaan kas di pasar sekunder; 4. Melakukan Repo; dan/atau 5. Menerbitkan SPN di pasar perdana.
Koreksi Anda