Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan:
1. Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Sentral;
2. Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Umum;
3. Menjual SBN dalam rangka pengelolaan kas di pasar sekunder;
4. Melakukan Repo; dan/atau
5. Menerbitkan SPN di pasar perdana.
Koreksi Anda
