Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Jenis investasi kelebihan kas meliputi:
a. Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral;
b. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
c. Pembelian SBN dari pasar sekunder; dan/atau
d. Reverse Repo.
(2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat setelah berkoordinasi dengan pihak Bank Sentral.
(3) Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan periode paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
