Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bertujuan untuk: 1. Mendapatkan bunga, jasa giro, bagi hasil dari Penempatan Uang Negara di Bank Sentral dan/atau Bank Umum, Reverse Repo dan/atau selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain) dari pembelian/penjualan SBN; dan 2. Mengupayakan biaya yang rendah dalam usaha memenuhi ketersediaan kas pada saat terjadi dan/atau diperkirakan akan terjadi kekurangan kas.
Koreksi Anda