Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas merupakan usaha atau tindakan yang dilakukan BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka mengelola kelebihan dan/atau kekurangan kas yang didasarkan pada Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
(2) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas meliputi:
a. Pengelolaan Kelebihan Kas; dan
b. Pengelolaan Kekurangan Kas.
(3) Kelebihan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.
(4) Kekurangan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.
(5) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Dealing Room.
Koreksi Anda
