Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas merupakan usaha atau tindakan yang dilakukan BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka mengelola kelebihan dan/atau kekurangan kas yang didasarkan pada Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. (2) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas meliputi: a. Pengelolaan Kelebihan Kas; dan b. Pengelolaan Kekurangan Kas. (3) Kelebihan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM. (4) Kekurangan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM. (5) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Dealing Room.
Koreksi Anda