Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus:
a. disampaikan oleh PIP kepada Menteri Keuangan c.q Badan Kebijakan Fiskal; dan
b. dipublikasikan oleh PIP melalui website dan disosialisasikan melalui media nasional dan/atau seminar/lokakarya.
Koreksi Anda
