Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus: a. disampaikan oleh PIP kepada Menteri Keuangan c.q Badan Kebijakan Fiskal; dan b. dipublikasikan oleh PIP melalui website dan disosialisasikan melalui media nasional dan/atau seminar/lokakarya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id