Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP harus menyusun: a. laporan kinerja pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap semester; dan b. laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap tahun. (2) Laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id