Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
(1) Atas pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP harus menyusun:
a. laporan kinerja pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap semester; dan
b. laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap tahun.
(2) Laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
