Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan evaluasi dan monitoring.
(2) Pelaksanaan evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
