Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak dimulainya Commercial Operation Date PLTP KPS.
Koreksi Anda
