Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak dimulainya Commercial Operation Date PLTP KPS.
Koreksi Anda