Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Fasilitas Dana Geothermal yang disediakan untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi berupa pinjaman yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP oleh pemilik Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4).
Koreksi Anda
