Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemegang IUP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP. 2. Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan: a. Proposal pinjaman, yang paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan agunan. b. Dokumen yang meliputi: 1) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; 2) perizinan (salinan IUP yang dilegalisir oleh lembaga penerbitnya); 3) laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir; 4) proyeksi arus kas; 5) rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan 6) bukti kepemilikan agunan. 3. PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada pemegang IUP. 4. Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP MENETAPKAN besaran pinjaman untuk pemegang IUP. 5. Pemegang IUP dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pemberian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. tujuan pinjaman; d. nilai pinjaman; e. jadwal dan tata cara pencairan pinjaman; f. tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban; g. sanksi; h. jangka waktu; dan i. mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya. 6. PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman. 7. PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional. 8. Dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, PIP memberikan biaya penggantian yang telah dikeluarkan oleh pemegang IUP (reimbursement).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id