Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Dana Geothermal yang disediakan untuk Pemegang IUP adalah berupa pinjaman yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4).
(2) Pinjaman yang dapat diberikan bagi satu perjanjian adalah dalam bentuk rupiah dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank INDONESIA rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang IUP.
Koreksi Anda
