Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Dalam hal biaya pelaksanaan tahapan kegiatan penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah mencapai biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), PIP tidak membiayai sisa tahapan kegiatan penyediaan data/informasi.
Koreksi Anda
