Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan setiap tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tenaga dan/atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) melakukan evaluasi kelayakan data/informasi yang dihasilkan pada setiap tahapan. (2) Dalam hal hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi layak dibiayai, PIP akan membiayai tahap berikutnya. (3) Dalam hal hasil kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi tidak layak dibiayai, PIP tidak membiayai tahapan berikutnya. (4) Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai aset (persediaan) PIP. (5) Aset (persediaan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dihapusbukukan menurut waktu yang lebih cepat terpenuhi dari salah satu ketentuan berikut: a. setelah 5 (lima) tahun pencatatan PIP; atau b. setelah dilakukan 3 (tiga) kali lelang dan Pemerintah Daerah tidak dapat MENETAPKAN pemenang lelang. (6) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak kepemilikan PIP terhadap aset (persediaan) yang telah dihapusbukukan tersebut. (7) Biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai belanja habis/beban PIP.
Koreksi Anda