Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Kepala Daerah menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP. 2. Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan: a. surat pernyataan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Penyedia Jasa Penyiapan Proyek KPS; b. surat pernyataan dari Kepala Daerah bahwa telah dicapai kesepahaman dengan PT PLN (Persero) mengenai: 1) pembelian listrik oleh PT PLN (Persero) dari Proyek PLTP KPS yang akan diadakan apabila harga jual listrik dari Proyek PLTP KPS tersebut lebih rendah daripada biaya pokok penyediaan listrik setempat; dan 2) formula perhitungan harga jual listrik Proyek PLTP KPS. 3. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP MENETAPKAN tahapan kegiatan pengadaan data dan batas atas pinjaman untuk Pemerintah Daerah. 4. Kepala Daerah dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pinjaman data/informasi yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut: a. PIP akan menyediakan data/informasi melalui pelaksanaan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. Komitmen Pemerintah Daerah untuk mencantumkan: 1) biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sebagai salah satu biaya yang akan dibayarkan oleh badan usaha pemenang lelang; dan 2) pelunasan pembayaran biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) sebagai syarat penerbitan IUP, di dalam dokumen pelelangan Wilayah Kerja Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan proyek PLTP KPS. c. Pemerintah Daerah akan memberikan konsep dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang disampaikan pada saat penyerahan salinan data/informasi oleh PIP; dan d. kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran biaya penyediaan data/informasi. 5. PIP menyediakan data/informasi dengan menggunakan jasa: a. perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi Geothermal, untuk melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan menghasilkan data/informasi; dan b. konsultan geothermal dengan reputasi internasional, untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi data/informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. 6. PIP menyerahkan salinan data/informasi yang telah dihasilkan kepada Pemerintah Daerah untuk keperluan lelang Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan proyek PLTP KPS. 7. Dokumen asli yang berisi data/informasi diserahkan kepada badan usaha pemenang lelang setelah biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilunasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id