Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah berupa penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
(2) Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. studi rinci geosains (geologi, geofisika dan geokimia);
b. Magnetotelluric (MT);
c. pengeboran landaian suhu; dan
d. pengeboran eksplorasi.
(3) Penyediaan data/informasi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah penyediaan data/informasi dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank INDONESIA rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kepala Daerah.
Koreksi Anda
