Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Dana Geothermal dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan IUP melalui lelang Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan Proyek PLTP KPS;
b. pemegang IUP; dan
c. pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
(2) Proyek yang dapat memperoleh Fasilitas Dana Geothermal meliputi:
a. proyek yang telah dikoordinasikan dan/atau dinyatakan prospektif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral cq.
Badan Geologi; dan
b. proyek yang tercantum dalam dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
