Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Dana Geothermal dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan IUP melalui lelang Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan Proyek PLTP KPS; b. pemegang IUP; dan c. pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi. (2) Proyek yang dapat memperoleh Fasilitas Dana Geothermal meliputi: a. proyek yang telah dikoordinasikan dan/atau dinyatakan prospektif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Badan Geologi; dan b. proyek yang tercantum dalam dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik.
Koreksi Anda