Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Dana Geothermal diberikan dalam bentuk penyediaan data/informasi dan pinjaman.
(2) Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data/informasi mengenai cadangan panas bumi, yang diverifikasi oleh konsultan geothermal dengan reputasi internasional.
(3) Biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memperhitungkan belanja pengadaan dan margin sebesar 5% (lima perseratus).
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.
(5) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan bunga sebesar suku bunga Bank INDONESIA (BI Rate) pada waktu perjanjian pinjaman ditandatangani.
Koreksi Anda
