Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang antara lain meliputi:
a. kepastian hukum, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. akuntabel, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. transparan, yakni bahwa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban fasilitas Dana Geothermal dimuat dalam laporan tahunan dan website yang dapat diakses.
Koreksi Anda
