Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal bertujuan untuk:
a. meningkatkan kecukupan data dari hasil Survei Pendahuluan guna menurunkan risiko eksplorasi dalam rangka pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik;
b. menyediakan data pendukung guna menyusun dokumen pelelangan dalam rangka penawaran Wilayah Kerja untuk pengadaan Proyek PLTP KPS kepada badan usaha; dan/atau
c. mendukung pembiayaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.
Koreksi Anda
