Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik, Dana Geothermal dapat bersumber dari dana pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
