Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik, Dana Geothermal dapat bersumber dari dana pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id