Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh PIP, yang antara lain disebabkan ketidakpatuhan debitur, gagal lelang, dan data/informasi tidak layak, kerugian dimaksud merupakan kerugian usaha (risiko bisnis) sepanjang pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan standar prosedur operasi (SOP) PIP.
Koreksi Anda