Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh PIP, yang antara lain disebabkan ketidakpatuhan debitur, gagal lelang, dan data/informasi tidak layak, kerugian dimaksud merupakan kerugian usaha (risiko bisnis) sepanjang pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan standar prosedur operasi (SOP) PIP.
Koreksi Anda
