Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk: a. membiayai biaya operasional pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal; dan b. menambah kapasitas Fasilitas Dana Geothermal. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (capacity building) dalam rangka pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dan biaya pelaksanaan audit laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kantor Akuntan Pubik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda