Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP melakukan koordinasi dengan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Badan Geologi; b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional c.q Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan c. Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda