Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP merupakan pelaksana pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal. (2) Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan kepada PIP untuk melaksanakan pengelolaan Dana Geothermal. (3) Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan dengan melibatkan paling kurang tenaga dan/atau lembaga profesional di bidang: a. panas bumi; b. pengelolaan dana; c. hukum; dan d. pengadaan jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id