Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan wajib di-review oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum disampaikan kepada UAPKPA-BUN sesuai peraturan perundang-undangan mengenai standar review. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil review berupa Pernyataan Telah Di-review dan dilampirkan pada saat UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada UAPKPA-BUN. (3) Pernyataan Telah Di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh aparat pengawasan intern Pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan review bersangkutan. (4) Dalam hal aparat pengawasan intern Pemerintah belum melaksanakan review terhadap laporan keuangan yang telah disusun, Pernyataan Telah Di-review dapat diubah menjadi Pernyataan Belum Di-review. (5) Pernyataan Telah Di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pernyataan Belum Di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id