Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan wajib di-review oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum disampaikan kepada UAPKPA-BUN sesuai peraturan perundang-undangan mengenai standar review.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil review berupa Pernyataan Telah Di-review dan dilampirkan pada saat UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada UAPKPA-BUN.
(3) Pernyataan Telah Di-review sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh aparat pengawasan intern Pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan review bersangkutan.
(4) Dalam hal aparat pengawasan intern Pemerintah belum melaksanakan review terhadap laporan keuangan yang telah disusun, Pernyataan Telah Di-review dapat diubah menjadi Pernyataan Belum Di-review.
(5) Pernyataan Telah Di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pernyataan Belum Di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
