Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) UAKPlB-BUN menyampaikan Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada UAPPlB-BUN.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UAPPlB-BUN menyusun laporan konsolidasinya.
(3) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh UAPPlB-BUN kepada UAP-BUN Transaksi Khusus.
(4) UAP-BUN Transaksi Khusus atas Aset KKKS menyusun Laporan Barang Milik Negara dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPlB secara semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
