Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan beserta Arsip Data Komputer kepada UAPKPA-BUN secara bulanan.
(2) UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada UAPKPA-BUN secara semesteran dan tahunan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UAPKPA-BUN menyusun laporan konsolidasi.
(4) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAPKPA-BUN kepada UAP- BUN Transaksi Khusus atas aset KKKS.
(5) Berdasarkan Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UAP-BUN Transaksi Khusus atas aset KKKS menyusun laporan keuangan konsolidasi dan menyampaikan kepada UA-BUN secara semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
