Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan untuk seluruh aset KKKS yang terdiri dari:
a. aset yang masih dalam penguasaan KKKS dan aset yang telah diserahkan ke Pemerintah;
b. aset yang belum ditentukan nilai wajarnya dan yang sudah ditentukan nilai wajarnya untuk aset yang diperoleh sampai dengan Tahun 2004;
c. aset yang sudah diinventarisasi dan yang belum diinventarisasi untuk aset yang diperoleh dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010; dan
d. aset yang diperoleh setelah Tahun 2010.
(2) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan aset KKKS merupakan bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelola Barang yang harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan terpisah dari pendapatan hasil lifting minyak bumi pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
