Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN/UAKPlB-BUN terdiri dari sertifikat tanah dan/atau Surat Pelepasan Hak atas Tanah, faktur, kuitansi, Berita Acara Serah Terima Aset dan Laporan Penilaian Aset KKKS.
(2) Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi mengenai nama dan lokasi KKKS, jenis dan jumlah aset, luas dan/atau volume aset untuk tanah dan bangunan, harga perolehan, dan nilai buku.
(3) Seluruh dokumen yang digunakan sebagai dokumen sumber untuk melakukan pencatatan harus diserahkan kepada satuan kerja yang bertindak sebagai UAKPlB-BUN.
Koreksi Anda
