Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Aset KKKS yang diperoleh setelah Tahun 2010 dicatat berdasarkan nilai perolehan.
(2) Dalam hal aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menggunakan mata uang asing, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(3) Pada saat dilakukan reklasifikasi terhadap aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah, maka aset KKKS tersebut dicatat berdasarkan nilai buku yang disajikan sebesar harga perolehan yang telah dikurangi akumulasi penyusutan.
Koreksi Anda
