Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Aset yang diperoleh dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010 dapat dicatat menggunakan nilai perolehan dengan memperhitungkan nilai penyusutan sesuai dengan metode penyusutan yang akan ditetapkan kemudian.
(2) Pencatatan aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal nilai perolehan dalam mata uang asing yang diketahui tanggal perolehannya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi/perolehan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
b. dalam hal nilai perolehan dalam mata uang asing yang tidak diketahui tanggal perolehannya namun tahun perolehannya dapat diketahui, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal 31 Desember tahun perolehan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), untuk aset KKKS yang nilai perolehannya tidak dapat diketahui, maka dapat dicatat berdasarkan nilai wajar.
Koreksi Anda
