Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Aset KKKS yang diperoleh sampai dengan Tahun 2004 dicatat berdasarkan hasil penilaian.
(2) Dalam hal aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli dalam mata uang asing, maka hasil penilaiannya dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penilaian dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
