Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Aset yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 diklasifikasikan sebagai berikut:
a. aset yang belum diserahkan dan belum dilakukan inventarisasi dan penilaian tidak dicatat dalam neraca, namun diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
b. aset yang belum diserahkan namun sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah c.q Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi dan sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian, dicatat dalam neraca sebagai aset tetap atau persediaan.
(2) Aset yang diperoleh setelah Tahun 2010 diklasifikasikan sebagai berikut:
a. aset yang dibeli namun masih dalam penguasaan oleh pihak KKKS, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.
b. aset yang telah diserahkan kepada pemerintah c.q UAKPlB-BUN, dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi aset tetap atau persediaan.
(3) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b) dilaksanakan atas aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila aset tersebut akan dijual atau diserahkan kepada pihak lain di luar pemerintah pusat, maka dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi persediaan;
b. apabila aset tersebut berupa tanah dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi tanah;
c. apabila aset tersebut berupa peralatan dan mesin dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi peralatan dan mesin;
d. apabila aset tersebut berupa gedung dan bangunan dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi gedung dan bangunan.
Koreksi Anda
