Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penatausahaan aset KKKS ditetapkan saldo pembukaan sebagai dasar untuk penyusunan neraca pembukaan aset KKKS.
(2) Penyajian nilai dan jenis aset dalam neraca pembukaan UAKPlB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penyajian aset KKKS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2009 Audited.
(3) Neraca pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi dengan disertai Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Koreksi Anda
