Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara dibentuk Unit Akuntansi Pengelolaan Barang Bendahara Umum Negara yang terdiri dari:
a. UAKPlB-BUN, yang dilaksanakan oleh Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi;
b. UAPPlB-BUN, yang dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menangani Barang Milik Negara;
c. UAPlB-BUN, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
d. UAPlB, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) UAKPlB-BUN wajib menyusun Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Laporan Barang Milik Negara (LBMN), Laporan Persediaan, dan Catatan Ringkas Barang Milik Negara (CRBMN).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
