Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
2. Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
3. Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPlB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola www.djpp.kemenkumham.go.id
Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
4. Unit Akuntansi Pembantu Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPPlB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menggabungkan laporan Barang Milik Negara dari UAKPlB-BUN.
5. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPlB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menyusun laporan Barang Milik Negara tingkat Bendahara Umum Negara melalui penggabungan satu dan/atau beberapa laporan Barang Milik Negara dari UAPPlB-BUN.
6. Unit Akuntansi Pengelola Barang, yang selanjutnya disingkat UAPlB adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang pada Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyusun kebijakan, pedoman pengelolaan Barang Milik Negara dan laporan Barang Milik Negara Pengelola Barang.
7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara dalam hal pemanfaatan dan pemindah tanganan aset KKKS.
8. Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPKPA-BUN adalah unit akuntansi yang bertugas untuk melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN yang berada langsung di bawahnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset KKKS.
9. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAP-BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN dan UAPKPA-BUN.
10. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UA- BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
12. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
13. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Koreksi Anda
