Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat aset KKKS yang diperoleh sebelum Tahun 2005 telah diserahkan kepada Pemerintah namun belum dilakukan inventarisasi dan www.djpp.kemenkumham.go.id
penilaian, maka aset KKKS tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(2) Aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian apabila:
a. ditetapkan status penggunaannya;
b. dilakukan pemindahtanganan; atau
c. dilakukan pemanfaatan.
Koreksi Anda
