Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
