Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id