Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah: a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; b. biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Koreksi Anda