Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.032.388.437.371,00 (satu triliun tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp10.040.000.000,00 (sepuluh miliar empat puluh juta rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp633.412.926.903,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah); dan
c. Dana Reboisasi sebesar Rp388.935.510.468,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
(2) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan bagian dari alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
(3) Rincian Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
