Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.010/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyampaian laporan tahun 2011, Perusahaan Asuransi Umum wajib melaporkan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk tahun kalender 2009 dan 2010. 3. Lampiran 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda