Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.010/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi Kendaraan Bermotor setiap tahun wajib menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor yang disajikan berdasarkan tahun kalender kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 April.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi Perusahaan Asuransi Umum yang antara lain memuat:
1) penyampaian laporan data profil risiko dan kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor; dan 2) penunjukan pegawai yang bertugas memberikan informasi berkaitan dengan laporan data profil risiko dan kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor disertai dengan nomor telepon dan e-mail;
b. pernyataan direksi dan tenaga ahli yang menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi Umum telah menyajikan data dengan benar;
c. data pertanggungan;
d. data klaim;
e. rekapitulasi data pertanggungan;
f. rekapitulasi data klaim;
g. analisis premi;
h. analisis klaim; dan
i. analisis surplus underwriting.
(4) Dokumen laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan dalam bentuk hard copy;
b. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d disampaikan dalam bentuk soft copy dengan format database file (*.dbf);
c. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e sampai dengan huruf i disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy dengan format spreadsheet; dan
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf i berisi data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk 1 (satu) tahun kalender sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali dan perubahannya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
