Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan izin di bidang kesehatan yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang bidang kesehatan yang mengatur mengenai perizinan.
Koreksi Anda