Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan izin di bidang kesehatan yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang bidang kesehatan yang mengatur mengenai perizinan.
Koreksi Anda
