Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin di bidang kesehatan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kesehatan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
Koreksi Anda