Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerbitan izin di bidang kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan merekomendasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin yang telah diterbitkan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lama waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi.
Koreksi Anda